----------------------------------------------------------

Jaringan Bisnis On-line Internet

Belajar Bisnis On-Line Tanpa Meninggalkan Pekerjaan

Bila ingin bisnis pulsa on-line kunjungi segera klik website kami :klik disini

Bila ingin bisnis dan beramal kunjungi segera klik website kami :klik disini 



Minggu, 22 Agustus 2010

KOALISI JAMINAN SOSIAL PRO-RAKYAT

Petisi Bersama



Pastikan Jamkesmas Untuk Seluruh Rakyat !

Segera Terbitkan Perpu Jamkesmas !



Saat ini Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (RUU BPJS) sedang dibahas oleh DPR untuk diajukan ke Pemerintah RI . RUU BPJS akan menjadi pelaksana dari UU No 40/2004 yang berwatak kolonial, yaitu mewajibkan seluruh rakyat Indonesia untuk membayar iuran wajib dan mewajibkan pemberi kerja untuk memungut iuran pada pekerja.

Padahal, sejak 2008 Pemerintah RI Cq Departemen Kesehatan menjalankan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang cakupan pelayanannya,--- cuma-cuma pada 76,4 juta rakyat miskin dan hampir miskin diseluruh Indonesia. Pelayanan kesehatan yang menangani semua keluhan penyakit ini berlaku di seluruh puskesmas dan rumah-rumah sakit pemerintah di seluruh Indonesia.

Berbeda dengan sistim asuransi yang masih memungut premi dan iuran, dalam Jamkesmas yang bukan asuransi, pemerintah membayar semua kebutuhan medis pasien sehingga tidak lagi dipungut biaya, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap di kelas III, berlaku untuk semua obat dan peralatan rumah sakit, konsultasi dokter, semua tindakan medis.

Kebijakan dan program dalam pemerintahan Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono dengan Menkesnya, DR. Dr Siti Fadilah Supari, Sp. JP(K) ini adalah pertama sekali, semenjak Indonesia berdiri,--- pemerintah serius mengambil tanggung jawab menangani langsung pembiayaan kesehatan rakyat ditengah-tengah kuatnya arus masuknya neoliberalisme yang mendorong privatisasi diberbagai bidang dan memiskinkan rakyat.

Jelas sekali program ini sangat menolong rakyat yang sudah lama kesulitan menghadapi mahalnya biaya pengobatan di rumah-rumah sakit. Jutaan nyawa tertolong dari kematian yang disebabkan penyakit menular, penyakit kronis, penyakit degeneratif dan korban bencana alam.

Dengan program ini standarisasi pembiayaan rumah sakit menjadi lebih pasti dan mendorong diberlakukannya standarisasi biaya pelayanan medis. Sistim pembayaran kapitasi pada puskesmas memastikan pelayanan kesehatan masyarakat ditingkatan desa hingga kecamatan. Uang muka didistribusikan pada rumah sakit sebelum rumah-rumah sakit melayani pasien. Setiap klaim tagihan rumah sakit dibayar langsung pada rumah sakit. Semua proses pembayaran dilakukan bukan oleh Departemen Kesehatan tetapi dari kas negara dibayar langsung ke rumah-rumah sakit agar tidak ada celah korupsi.

Angkatan Kerja Indonesia

Data BPS, Mei 2010 menggambarkan, Jumlah angkatan kerja di Indonesia pada Februari 2010 mencapai 116 juta orang. Jumlah penduduk yang bekerja di Indonesia pada Februari 2010 mencapai 107,41 juta orang.



Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia pada Februari 2010 mencapai 7,41 persen. Penurunan jumlah pekerja terjadi di Sektor Pertanian sebesar 200 ribu orang (0,47 persen) dan Sektor Transportasi sebesar 130 ribu orang (2,19 persen).



Pada Februari 2010, jumlah penduduk yang bekerja sebagai buruh/karyawan sebanyak 30,72 juta orang (28,61 persen), berusaha dibantu buruh tidak tetap sebanyak 21,92 juta orang (20,41 persen) dan berusaha sendiri sejumlah 20,46 juta orang (19,05 persen).



Pada Februari 2010, pekerja pada jenjang pendidikan SD ke bawah masih tetap tinggi yaitu sekitar 55,31 juta orang (51,50 persen), sedangkan pekerja dengan pendidikan Diploma sebesar 2,89 juta orang (2,69 persen) dan pekerja dengan pendidikan Sarjana hanya sebesar 4,94 juta orang (4,60 persen).

Sementara itu hingga september 2009, sebanyak 27,2 Juta buruh menyetor persentasi gajinya pada PT Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja (Jamsostek). PT. Asuransi Kesehatan (Askes) hingga akhir tahun 2009 berhasil menghimpun premi sebesar Rp 4 triliun dari 16,2 juta pegawai negeri sipil (PNS) serta pensiun pegawai negeri se Indonesia. Premi yang dipungut dari gaji PNS sebesar Rp 30.000 per jiwa per bulan.

Namun pelayanan bagi buruh dan PNS sangat jauh dibandingkan dengan rakyat miskin yang ditanggung oleh program Jamkesmas. Kedua perusahaan asuransi milik negara ini tidak membebaskan 100% dari biaya kesehatan buruh dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, tidak semua penyakit dicakup oleh PT Askes dan PT Jamsostek.

II. PERSOALAN

Walaupun program Jamkesmas ini sudah berjalan, namun berbagai persoalan menghadang pelayanan kesehatan rakyat apabila RUU BPJS disahkah dan UU Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No 40/2004 di jalankan.

Apabila UU BPJS dan UU Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No 40/2004 ini berlaku maka pembebasan biaya bagi rakyat miskin dan hampir miskin lewat program Jamkesmas akan dihapus oleh sistim asuransi dalam UU SJSN No 40/2004, karena seluruh rakyat termasuk buruh diwajibkan membayar premi.



Negara Pungut Iuran dari Rakyat

Dalam rumusan UU Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No 40/2004, Pasal 17 ayat (1) yang mewajibkan setiap orang untuk membayar iuran. “Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.”



Pasal ini jelas berpotensi akan merugikan hak setiap warga negara. Hal ini sangat jelas bertentangan jika memperhatikan rumusan Pasal 28 I ayat (4) Perubahan Kedua UUD 1945, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”



Selain itu, Pasal 8 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, juga menegaskan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.”



Pasal 71 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dirumuskan “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.”



Pasal 72 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ditegaskan “Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.”



Negara Sahkan Pemerasan Buruh

Kedua, Dalam Pasal 17 ayat (2) UU Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No 40/2004 ditegaskan “Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada badan penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala.”



Pasal ini sesungguhnya sedang melakukan tindakan pelimpahan beban dan tanggungjawab negara kepada warga negara dan sektor swasta yakni perusahaan pemberi kerja.



Dengan demikian negara mengijinkan dan melegitimasi pungutan dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerjanya, yang sudah pasti membebani dan mengintimidasi pekerja (pemerasan), seperti sistem yang masih berlaku hingga saat ini. Padahal pungutan terhadap pekerja sebagaimana yang dilakukan selama ini oleh perusahaan asuransi JAMSOSTEK telah terbukti memberatkan pekerja, khususnya mereka yang memiliki upah rendah.



Dana yang dipungut dari para pekerja tidak dikelola secara demokratis dan transparan. Perusahaan-perusahaan asuransi menggunakan dana pekerja untuk kepentingan bisnis yang hasilnya tidak terbukti dibagikan kepada pekerja.



Hampir separuh pekerja di Indonesia adalah pekerja miskin, pada tingkat upah rata-rata pekerja yang berlaku sekarang, jika dibagikan kepada rata-rata anggota keluarga pekerja, lebih dari 45 persen rumah tangga pekerja dan anggota keluarganya memiliki pendapatan perkapita dibawah 2 US $ per hari.









III. JALAN KELUAR BAGI KESEHATAN RAKYAT



Jalan keluar mendesak bagi perbaikan kesehatan rakyat adalah dengan mengembalikan orientasi pembangunan kesehatan rakyat pada tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah sesuai dengan UUD 45 Pasal 28 H yang berbunyi bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.



Kewajiban negara dan pemerintah untuk mengurus langsung masalah kesehatan rakyat khususnya rakyat miskin juga tercantum dalam UUD 45 Pasal 32 yang berbunyi bahwa Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.



Untuk menjalankan perintah UUD 45, maka negara dan pemerintah harus segera mengambil alih secara penuh tugas pelayanan kesehatan dengan menjalankan kebijakan-kebijakan strategis :



1. PERPU JAMKESMAS

Untuk memastikan kewajiban negara tersebut maka sudah seharusnya pemerintah segera mengatasi persoalan kesehatan secara strategis dengan menunda pembahasan RUU BPJS dan menunda pelaksanaan UU 40/2004 tentang SJSN. Sebagai pengganti, pemerintah perlu segera mengeluarkan peraturan pengganti Undang-undang (Perpu) Jamkesmas yang akan memayungi Progam Jamkesmas sebelum terbitnya undang-undang yang lebih kuat.



Pelaksana Program Jamkesmas harus tetap ada ditangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan dinas-dinas kesehatan di propinsi dan daerah yang memang bertanggung jawab secara penuh mengurus kesehatan rakyat.



Alokasi dana Jamkesmas tetap berada di Kas Negara yang dikirimkan langsung ke puskesmas dan rumah sakit dengan sistim kapitasi maupun tagihan.



2. ALOKASI Rp 24 TRILIUN

Pemerintah perlu segera memutuskan kebijakan anggaran pro rakyat dengan menyediakan alokasi dana APBN sebesar Rp 24 Triliun untuk 1 tahun agar mencakup pelayanan kesehatan seluruh rakyat Indonesia sehingga dapat membebaskan (menggratiskan) seluruh rakyat yang berobat ke seluruh puskesmas dan di kelas III seluruh rumah sakit pemerintah diseluruh Indonesia untuk semua penyakit.



Angka Rp 24 Triliun tersebut berdasarkan hitungan premi yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 8000/orang x 12 bulan x 240 juta orang = Rp 23,040 Trilun dibulatkan menjadi Rp 24 Triliun untuk pelayanan penyakit degeneratif seperti thalasemia, kanker lainnya autis serta penyakit kejiwaan. (DKR, 2010)



Kebijakan anggaran ini juga akan menyelesaikan persoalan pendataan orang miskin yang tidak valid selama ini untuk kebutuhan penerima Jamkesmas. Sehingga tidak dibutuhkan lagi pembuatan dan distribusi kartu Jamkesmas yang selama ini banyak menelan biaya besar dan diselewengkan dari aparat desa sampai nasional dan oleh pihak ketiga yang selama ini ditugaskan mengurus pembuatan kartu Jamkesmas.



Kebijakan ini juga menghentikan pemotongan gaji buruh dan karyawan yang semakin memberatkan hidup oleh BUMN-BUMN yang menjalankan asuransi namun menterlantarkan pasien karena tidak menanggung pembiayaan semua penyakit dan tidak di semua rumah sakit.



Kebijakan ini juga akan mengakhiri korupsi anggaran APBD diberbagai daerah yang menjalankan program Jamkesda dengan sistim asuransi yang menarik premi dan iuran tanggungan dari masyarakat baik yang dilakukan atas nama badan pelaksana ataupun yang bekerjasama dengan perusahaan asuransi yang mengejar laba.



Bagi rakyat yang mampu membayar asuransi kesehatan dan ingin mendapatkan pelayanan tambahan, bisa menambah fasilitas dengan ikut serta dalam program asuransi. Pemerintah tidak perlu melarang perusahaan asuransi swasta maupun BUMN yang tetap melayani kesehatan masyarakat sebagai bisnis mencari keuntungan. Namun pemerintah tidak boleh lepas tangan dan menyerahkan kesehatan rakyat Indonesia menjadi ajang bisnis perusahaan-perusahaan asuransi.





IV. PENUTUP



Dibandingkan dengan Amerika, Indonesia sudah menjalankan program Jamkesmas dari tahun 2008 yang mencakup 76,4 juta rakyat miskin dan hampir miskin. Amerika baru pada tahun 2010 menyelesaikan UU Kesehatan yang menetapkan kewajiban negara untuk mengurus 40 juta orang miskinnya dan mengatur agar perusahaan asuransi tidak menterlantarkan pasien miskin, sehingga rumah sakit tidak lagi menolak pasien. Keberhasilan Presiden Barrack Obama merubah paradigma liberal menjadi tanggung jawab negara di Amerika ini seharusnya mendorong semangat pemerintah Indonesia menuntaskan pencakupan penuh bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan sebaliknya,--menarik mundur tanggung jawab negara dan diserahkan pada pihak ketiga sebagai Badan Pelaksana Jaminan Sosial.



Dengan berpegang pada UUD’45 dibutuhkan keberanian dan keseriusan pemerintah untuk mengeluarkan Perpu Jamkesmas dengan menyediakan Rp 24 Triliun,--- maka pemerintah dapat melanjutkan program Jamkesmas yang dilaksanakan sendiri oleh Kementerian Kesehatan. Jangan lagi mengasuransikan rakyat, agar tidak terjadi kebocoran dan rakyat tetap menderita ! Tanpa kepastian pelayanan kesehatan cuma-cuma bagi seluruh rakyat, tidak mungkin bangsa ini bisa sehat dan kuat membangun apalagi bersaing menghadapi globalisasi!



Hormat Kami,



Koalisi Jaminan Sosial Pro-rakyat

Juru Bicara: Hermawanto,SH (0815-8853056), Agung Nugroho (0818-07900218), Salamuddin Daeng (0818-05264989), Marlo Sitompul (0817-536137), Dominggus Kiik (0816-811823), Web Warouw (08176611770), Nining Elitos (0813-1733801)

Senin, 16 Agustus 2010

Ibu Kota antara Samarinda-Balikpapan

Senin, 02 Agustus 2010 , 06:52:00

Usul Ilmuwan “Visi Indonesia 2033” Mengerucut ke Kaltim

Bagi berita/artikel ini kepada rekan atau kerabat lewat Facebook
JAKARTA - Gagasan pemindahan lokasi ibu kota negara terus bergema. Jakarta yang penuh kemacetan dan problem sosial dianggap sudah tidak layak menjadi pusat pemerintah. Para politikus dan sejumlah intelektual mulai menyodorkan kota alternatif tempat presiden dan para menteri mengendalikan pemerintahan.

Ketua DPR Marzuki Alie mendukung Palangkaraya, Kalteng, sebagai ibu kota baru. Dia menilai posisi kota itu bisa menyeimbangkan pembangunan Jawa dan luar Jawa. Sementara, sejumlah ilmuwan yang menyusun Visi Indonesia 2033 lebih memilih ibu kota negara berada di Kaltim. Yakni, membentuk kota baru yang disangga Balikpapan dan Samarinda.

"Usul kami mengerucut ke Kaltim," kata Andrinof Chaniago, dosen Fisip UI, yang menjadi ketua tim Visi Indonesia 2033. Di tim ini juga ada ekonom Ahmad Erani Yustika, dosen Unibraw. Rekomendasi yang merupakan hasil riset itu digarap sejak 2008 lalu.

Menurut Andrinof, Kaltim merupakan titik paling cocok untuk membuat keseimbangan pertumbuhan antara wilayah barat dan timur atau Jawa-luar Jawa. Menurut dia, ibu kota negara yang baru harus menggunakan lahan kosong atau betul-betul baru. Bukannya menempel atau mengubah status kota yang sudah ada di Kaltim, seperti Samarinda dan Balikpapan. Kedua kota itu bisa difungsikan sebagai kota penyangga atau kota pendidikan. "Jadi, ibu kota negara ini benar-benar kota baru," ujarnya.

“Ibu kota itu seharusnya berkonsep modern agar mampu bersaing dengan kota global lain. Jakarta sudah tidak mungkin," kata Andrinof yang juga direktur eksekutif CIRUS Surveyors Group di Jakarta kemarin (1/8).(kaltimpost)

Sabtu, 24 Juli 2010

Smadav Antivirus Indonesia

Smadav Antivirus Indonesia, - Smadav saya rasa sudah gak asing lagi ditelinga para Blogger Indonesia semuanya,dan tidak cuma blogger saja,tapi seluruh warga negara Indonesia saya rasa sudah tahu dan mengenal dan juga menggunakan Antivirus yang satu ini,kecuali yang belum punya Komputer apalagi koneksi Internet hehehe,dari awal mulai saya tahu ada antivirus smadav,lalu mencoba menggunakannya,akhirnya diriku terlena dibuatnya hehehe,yang mana biasanya PCku ini menggunakan 4 antivirus,busyet banyak amat?yaahh harap maklum saja karena diriku ini Gaptek kalau dalam dunia teknologi,kalau dalam dunia perbloggeran diriku ini cuma blogger pemula yang belum tahu ini itu dan itu ini,tapi setelah tahu ada Smadav akhirnya cukup dua antivirus saja,Antivirus Favorite saya mulai dari saya Punya Komputer yaitu Avira Antivir,saya sandingkan dengan Smadav ini,mulai dari yang rev 7.0 sampai Revisi yang terbaru saat ini yaitu Smadav Rev 8.1.9.

Smadav yang sekarang ini versi terbaru banyak sekali penambahan fitur fiturnya dibanding versi lamanya,tentunya semua itu demi penyempurnaan Smadav,diantaranya :
- Sekarang ini Smadav Menggunakan Engine Scanner baru dengan nama SmadEngine.dll,yang berfungsi untuk mendeteksi virus dengan lebih cepat dan akurat.

- Menggunakan Database External dengan nama Smadav.loov,yang berfungsi untuk memudahkan update database Smadav Revisi berikutnya.

- Penambahan Plug-in Right Click atau klik kanan pada explorer (SmadExtc.dll),kalau versi sebelumnya klik kanan dari start menu belum ada Scan with Smadav,tapi sekarang sudah ada.

- Smadav yang terbaru ini juga Kompatibel di Windows Vista dan windwos 7.

- Pendeteksian beberapa Virus Internasional yang banyak menyebar di Indonesia diantara virus Sality dan virus Alman sudah lebih cepat dan akurat.Sality ini menjengkelkan sekali karena kerjanya merusak file file exe,dulu sebelum PC user saya kasih Deepfreeze setiap kena sality ujung2nya Instal ulang,karena banyak sistem dan program yang gak berjalan,

- Penambahan pada database lebih dari 100 virus baru beserta varian-variannya,sekarang ini smadav main databasenya 1019 dan untuk virus variantsnya 3570 lumayan banyak mengenali virus virus.

- Penyempurnaan pada metode blacklist key ilegal untuk Smadav Pro,ternyata smadav yang diberikan secara gratis alias Freeware ini masih ada yang neko neko kalau saya bilang,dengan mencarikan Crack maupun serial yang ilegal,terus terang saja kalau untuk program Antivirus saya tidak berani mencari cari keygen atau cracknya agar bisa full version,tapi kalau selain antivirus kayak program internet download manager dan tune up utilites maupun Winrar saya masih berani menggunakan crack atau serial ilegal hehehe.Terutama Antivirus Kaspersky,saya hanya ngasih saran saja jangan sampek coba coba menggunakan key yang bukan dari situs resminya,karena kalau dari hasil key ilegal,antivirus ini bukannya melindungi dari virus tapi malah menjadi Sarangnya virus,kejadian ini tidak cuma saya yang mengalami tapi juga ada temen saya yang sama sama pemilik warnet mengalami hal serupa.

Jadi kalau anda memang Cinta dengan Smadav,saya sangat menyarankan agar melakukan Donasi pada Smadav demi perkembangannya agar semakin tangguh,Donasi itu apa?donasi itu gak jauh beda dengan Shadaqah,memberikan sesuatu dengan Ikhlas,bisa juga dibilang menyumbang sesuai dengan kemampuan,apa saja keuntungannya kalau kita mau donasi?macem macem keuntungan yang kita dapat,termasuk kita bisa menggunakan fasilitas Smadav Pro,Updatenya bisa otomatis seperti gambar dibawah ini smadav pro,saya donasinya bulan kemaren waktu rev. 8.0 tapi waktu kemaren tanggal 5 maret tak lihat udah jadi rev.8.1 hehehe.tapi ngomong2 Komputer kurang nihh mas zai hehehe,saya ada 20 PC baru 8 yang pro,yang saya pake ini Komputer Server dengan key personal,trus yang 7 dengan key perusahaan,yang lainnya masih free.Gimana Nihh hehehe.
klik download di bawah ini untuk smadav
DOWNLOAD

Kamis, 29 April 2010

Pedagang PKS Protes Tarif Kebersihan

BALIKPAPAN--Penandatanganan berita acara pengambilan kunci kios di Plaza Kebun Sayur (PKS) yang berlangsung pada Kamis (29/4) diwarnai protes. Pengambilan kunci sendiri baru akan berlangsung pada Senin (3/5) nanti.

“Kenapa tarifnya sudah ditentukan, sedangkan kami belum masuk berjualan, apalagi yang ditentukan cukup besar, dari mana bisa didapat angka Rp 70 ribu untuk tarif kebersihan,” protes seorang pedagang PKS.

Protes itu terjadi saat proses administrasi penandatanganan BAP pengambilan kunci kios PKS berlangsung. Pedagang mengaku sangat keberatan dengan besarnya tarif kebersihan yang ditetapkan pengelola.

Selain itu, pedagang komplain karena penetapan tarif kebersihan dilakukan tanpa terlebih dahulu sosialisasi. Sementara itu, pihak pengelola PKS menandaskan bahwa penetapan tarif kebersihan Rp 70 ribu perminggu telah melalui proses yang panjang.

“Saya minta maaf, tapi penentuan tarif ini, sudah dirapatkan sebelumnya dengan jajaran kami, kami juga mempertimbangkan segala hal untuk menentukan tarif tersebut,” ungkap Direktur PT Gusher Mitra Sejahtera (UGM), Suwandi Notopradono saat meyakinkan para pedagang.

Terkait protes tarif kebersihan, Suwandi mempersilakan para pedagang untuk mengajukan surat keberatan kepada pihak pengelola PKS. Ia menandaskan, dirinya tidak bisa memutuskan apakah yang telah ditetapkan tersebut dapat diubah sesuai harapan para pedagang.

“Silakan perwakilan pedagang ajukan surat ke kami, supaya kita bisa agendakan pertemuan membahas masalah ini,” terang dia. Kembali Suwandi memaparkan, pihaknya akan memaparkan seluruh pertimbangan sebelum menentukan tarif retribusi kebersihan.

Yang jelas, semua langkah dilakukan secara transparan. “Nanti kita jelaskan Rp 70 ribu itu didapat dari mana, semua kita paparkan, pokoknya transparan,” tutur dia. “Tapi nanti hasilnya akan ditentukan setelah kita adakan pertemuan dengan jajaran saya, supaya semua puas, tidak ada lagi yang keberatan,” papar dia.

Hasil penandatangan BAP pengambilan kunci kemarin, baru 400 orang dari total 567 pedagang eks kebakaran yang menyelesaikan proses administrasi. “Baru 400 yang sudah tanda tangan. Yang belum lunas, belum bisa dapat,” imbuh Suwandi lagi.

PKS sendiri memiliki sekira 900 kios yang terbagi menjadi 4 lantai. Khusus untuk pedagang eks Shopping Center yang akan menempati lantai satu dan dua PKS, mendapatkan subsidi sebesar Rp 10 juta dari Pemkot Balikpapan dari harga kios sebesar Rp 66 juta.

Sedangkan untuk total pedagang (eks Shopping dan pedagang umum yang tidak menerima subsidi, Red) yang telah menandatangani berita acara sebanyak 580 orang. Mereka akan menempati kios seluas 3x2 meter persegi. “Untuk keseluruhannya sudah ada 580 pedagang,” imbuh Suwandi.(Sumber :Metro Balikpapan:30 April 2010

Pandangan Islam tentang MLM

Kami mendapatkan artikel ini dari surfing di internet, Semoga menjadi dasar pertimbangan Kita bagi yang masih ragu-ragu atau segan terjun di bisnis ini

MLM dalam literatur Fiqh Islam masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah ataubab Buyu' (Perdagangan). MLM adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ketitik nol.

MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang (per levelan). Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barangdan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkanperusahaan.

MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatas namakan dirinya menggunakan sistem MLM. Untuk menilai satu persatu perusahaan yang menggunakan sistem ini rasanya tidak mungkin, kecuali jika perusahaan tersebut memberikan penjelasan utuh baik melalui buku yang diterbitkan atau presentasi langsung tentang perusahaan tersebut.

Oleh karena itu kami akan memberi jawaban yang bersifat batasan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam bidang MLM.

Allah SWT berfirman:
Artinya:"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"(QS AlBaqarah 275). Artinya:"Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolongmenolong atas dosa dan permusuhan" (QS Al Maidah 2).

Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: "Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha".(HR al-Baihaqi danIbnu Majah). Artinya:" Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka"(HR Ahmad, AbuDawud dan al-Hakim)


1. Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' dan muamalah ataubuyu' prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur: - Riba' -Ghoror (penipuan) - Dhoror (merugikan atau mendholimi fihak lain) -Jahalah (tidak transparan).


2. Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perludiperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut:

- Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggung jawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak. - Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dankesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagisetiap orang dalam profesi memang terdapat di setiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.

- Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerjaanggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untungdari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya.Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalahsesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.


3. MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana
untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah Money-Game atau arisan berantai yang sama dengan judi.


4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya. Demikian batasan-batasan ini barangkali dapat bermanfaat untuk kaum muslimin Indonesia dan dapat menjadi salah satu jalan keluar dari krisis ekonomi

Ust. Iman Sulaiman Lc

" JIKA INGIN KAYA MAINKANLAH INSTRUMENT INVESTASI... JIKA TIDAK CUKUP MODAL...MAINKAN BISNIS JARINGAN "

Sumber : www.sagainbiz.web.id

Kamis, 22 April 2010

Kepala BKN:Oktober 2010 Kaltim Terapkan Sistem Pelayanan Kepegawaian Online

(http://humas.balikpapan.go.id) Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan pilot project di Kalimantan Timur mengenai penerapan sistem aplikasi pelayanan Kepegawaian secara online. Sistem aplikasi secara online tersebut ditargetkan dapat terlaksana pada bulan Oktober 2010.



Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala BKN Edi Topo Ashari saat melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Balikpapan pada Rabu, (21/4). Selain Kepala BKN, kunjungan kerja tersebut juga dihadiri oleh Kanreg VII BKN Banjarmasin Priyadi, Direktur Jaringan Informasi BKN Darmanto beserta dua orang konsultan dari Spanyol yaitu Javier dan Jose.

Tujuan dari kunjungan kerja yang dilakukan oleh BKN tersebut adalah untuk meninjau secara langsung mengenai kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia dalam menerapkan sistem Kepegawaian online BKD Balikpapan untuk mendukung pelayanan kepegawaian sistem online antara BKN, Kantor Regional (Kanreg) VII BKN Banjarmasin, BKD Provinsi dan BKD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.

Pelayanan kepegawaian sistem online merupakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang telah dibangun oleh BKN dan dapat digunakan oleh seluruh mitra kerja untuk pelayanan kepegawaian antara lain: kenaikan pangkat, pensiun, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), Kartu Pegawai Elektronik (KPE) dan mutasi lainnya. Pelayanan kepegawaian sistem online diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian, khususnya dalam hal akurasi data kepegawaian sehingga perbedaan data antara BKN, BKP Provinsi dan BKD Kabupaten/Kota dapat terminimalisir.